PT dan PN Saling Lempar Terima Berkas, Terkait KasusTPPU UBD

Palembang,Focuskini

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengaku belum menerima memori banding atas putusan sela majelis hakim terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.

Sebelumnya, dalam putusan sela tersebut majelis hakim menerima seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa dan menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg hingga perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan ini juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa yakni mantan pengurus Yayasan Bina Darma (Bidar) Palembang Ferly Corly dan Linda Unsriana dan selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.

Ketika dikonfirmasi, Kamis (4/9 sore, Humas PT Palembang Edward Simarmata membenarkan pihaknya belum menerima berkas banding tersebut. Dia mengatakan baru menerima surat pemberitahuan banding dari atas putusan sela majelis hakim.

“Kita baru terima pemberitahuan akan banding, baru surat pemberitahuaan. Kalau berkasnya belum masuk. Berkasnya masih di pengadilan negeri. Biasanya ada proses pemberitahuan, kontra dan sebagainya, ada memori dan itu masih PN semua,” ungkap dia.

Edward menambahkan, dari informasi yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa masih saling menanggapi atas memori banding yang diajukan di PN Palembang.

‎”Terakhir yang saya tau itu masih memo kontra tertanggal 2 September 2025 kemari. Jadi itu Jaksa dan pihak terdakwa masih saling menanggapi. Itu terhitung 14 hari sejak register terbit,” ucap Edward.

‎Sementara itu, Humas PN Palembang Khoiri Akhmadi mengungkapkan berkas memo terkait dengan banding tersebut telah dikirim ke PT Palembang. ‎”Kalau sidang di PT, berkasnya OTW (telah dikirim-red),” kata Khoiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Terpisah, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Reinhard Richard Wattimena mengatakan, pihaknya belum menerima memori ataupun relaas banding yang diajukan oleh JPU atas putusan sela majelis hakim.

“Kami belum menerima memori maupun relaas banding, namun kami telah ditunjuk oleh keduanya untuk menjadi tim penasehat hukum di banding dan sudah kami daftarkan di PN Palembang kemarin. Kami lihat dulu memorinya seperti apa tentu kami akan kontra memo, kita akan fight, “tegasnya.(kiki)