Pagaralam,Focuskini
Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)Kota Pagar Alam tahun 2026-2046. Rapat digelar Pansus Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam di Ruang Rapat DPRD.
Pembahasan Raperda RTRW ini menjadi langkah penting Pemkot Pagar Alam dalam menyiapkan arah pembangunan 20 tahun ke depan. RTRW berfungsi sebagai pedoman utama pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penataan kawasan agar pembangunan berjalan efektif, tertata, dan berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menyampaikan rapat fokus mengkaji cakupan rinci setiap tahapan Raperda RTRW. Mulai dari penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga zonasi peruntukan lahan untuk permukiman, industri, pertanian, pariwisata, dan infrastruktur.
“Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti persetujuan dukungan terhadap rancangan tata kelola wilayah ini. Masukan dan saran teknis juga akan kami sampaikan ke Pemkot agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan potensi daerah,” jelas Dedi.
Senada, Sekda Zaily Oktosab Fitri Abidin menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan Raperda RTRW.
Menurutnya, dokumen ini bukan sekadar regulasi, tapi peta jalan pembangunan yang memengaruhi investasi, tata kelola lingkungan, hingga kesejahteraan warga.
“Melalui pertemuan ini kami berharap muncul solusi konkret, terutama untuk kendala administrasi dan teknis dalam penyusunan Raperda RTRW. Dengan RTRW yang kuat, pembangunan Pagar Alam bisa lebih terarah, tidak tumpang tindih, dan tetap menjaga kelestarian alam pegunungan yang kita miliki,” ujar Zaily.
RTRW Kota Pagar Alam periode 2026-2046 disusun dengan memperhatikan kondisi geografis daerah pegunungan, potensi agrowisata, mitigasi bencana, serta penyesuaian terhadap RTRW Provinsi Sumatera Selatan dan RTRWN.
Setelah pembahasan di Bapemperda selesai, Raperda ini akan masuk ke tahap paripurna untuk persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota.(delta)










