Bapenda Palembang Sebut IGM Tetap Wajib Bayar PBB-P2, Tunggakan Capai Rp 2,3 Miliar

Palembang,Focuskini

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menegaskan Yayasan Pendidikan Indo Global Mandiri (IGM) tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penegasan ini disampaikan menyusul polemik pemasangan spanduk peringatan tunggakan pajak di lingkungan yayasan tersebut.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi perpajakan, bukan untuk menyudutkan pihak yayasan.

Menurut Jamiah, langkah tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan dan peringatan pertama serta kedua hingga pemberitahuan rencana pemasangan media peringatan.

Pemkot Palembang juga telah berupaya memediasi penyelesaian persoalan pajak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, pihak Yayasan IGM disebut tidak menghadiri mediasi tersebut.

“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak mana pun,” tegas Jamiah di hadapan awak media, Rabu (28/10/2026).

Jamiah menjelaskan, penagihan PBB-P2 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025.

Terkait aturan yang disampaikan pihak IGM mengenai pengecualian pajak untuk lembaga pendidikan, Bapenda menilai ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan aktivitas dan karakteristik yayasan.

Jamiah menyebut, Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan kepada masyarakat untuk kegiatan komersial. Selain itu, yayasan tersebut juga menerapkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi siswa dan mahasiswa dengan nominal yang disebutnya cukup tinggi.

“Sedangkan kita ketahui bersama Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan untuk umum yang bersifat komersial dan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Bapenda juga merujuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019. Menurut Jamiah, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menilai klaim pembebasan pajak bagi yayasan pendidikan yang memungut biaya tinggi.

Selain itu, hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025 menyimpulkan Yayasan IGM merupakan objek pajak yang dikenakan PBB.

Jamiah turut menyampaikan bahwa Yayasan IGM pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 2023. Gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan Nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.

Dari sisi kewajiban pembayaran, Bapenda mencatat Yayasan IGM sebelumnya pernah membayar PBB-P2. Namun, sejak 2019 hingga saat ini, yayasan tersebut disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

Berdasarkan data piutang pajak daerah Bapenda Palembang, total tunggakan pokok dan denda PBB-P2 Yayasan IGM mencapai Rp2,3 miliar.

Bapenda juga mencatat Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak 2019 pada 19 Maret 2020, dengan permintaan pengurangan maksimal 50 persen. Menurut Jamiah, hal tersebut menjadi salah satu catatan yang diperhatikan dalam persoalan kewajiban pajak yayasan.

Di sisi lain, Pemkot Palembang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Jamiah mengapresiasi perguruan tinggi swasta yang dinilai telah memenuhi kewajiban PBB-P2, di antaranya Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, UKB, Universitas Palembang, Universitas Syahyakirti, STIHPADA, Universitas Taman Siswa, dan Palcomtech, serta 60 lembaga pendidikan swasta lainnya.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi lembaga pendidikan terhadap pembangunan Kota Palembang. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pembiayaan pembangunan bagi masyarakat. (uci)