Palembang,Focuskini
Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu 1062 gram atas tersangka Saman (27), dan barang bukti sabu 448, 04 garam atas tersangka Reki Apriyanto (38) dan rekannya Teguh (38), hasil ungkap kasus, Rabu (17/9/2025).
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, ini sebelumnya barang bukti dites terlebih dahulu oleh labfor Polda Sumsel. Setelah itu diketahui mengandung metamfetamin barang bukti dimusnahkan dengan mengunakan blender yang dicampur dengan air wipol.
Disaksikan ketiga tersangka, lalu barang bukti tersebut dibuang ke dalam selokan. Tampak wajah ketiga kurir ini pun hanya terdiam dan tertunduk ketika diperintah petugas untuk membuang cair sabu sudah diblender ke dalam selokan.
Diketahui, Saman dengan barang bukti sabu 1062 gram ditangkap petugas pada 04 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang. Berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
Dari sana, petugas langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berserta barang bukti sabu 1062 gram, yang saat itu disimpannya dalam tas ransel, dan hendak dibuang oleh tersangka.
Sedangkan untuk kedua tersangka, Reki Apriyanto dan rekannya Teguh , dengan barang bukti sabu 448, 04 garam, ditangkap petugas pada kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 08.00, awalnya petugas menangkap Reki di jalan perjuangan Kelurahan Karya Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Dari sana petugas langsung melakukan pengembangan menangkap rekannya, Teguh saat berada di Jalan Tri Tunggal Perum Griya Famili Ceria 2 Mariana Ilir Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 02.00.
“Jadi benar hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti Sabtu atas tiga tersangka, dimana bukti sabu 1062 gram atas tersangka Saman dan barang bukti sabu 448, 04 garam atas tersangka Reki Apriyanto dan rekannya Teguh,” Ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Faizal Manalu diwakili Kanit 3 Ipda Edy Zulkarnain, Rabu (17/9/2025).
Ditangkapnya ketiga tersangka, sambung Aditya, berawal saat anggota mendapatkan informasi adanya adanya transaksi dalam jumlah besar di dua TKP tersebut. ‘ awal ada inftormasi, bergerak cepat langsung kita tindaklanjuti dan menangkap ketiga tersangka dengan barang bukti tersebut,’ katanya.
Saat diambil ketengan, lebih jauh Aditya mengatakan, tiga tersangka ini dugaan sementara kurir jaringan Pekan Baru dan Medan, ‘ Masih kita dalami namun dugaan sementara ketiga tersangka ini merupakan jaringan Pekan Baru dan Medan, statusnya pun kurir,” katanya
Atas ulahnya ketiga pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumnya mati/pidana seumur hidup. ‘ dengan ditangkap ketiga tersangka ini kita sudah menyelamatkan anak bangsa 371.100 jiwa ,” tutupnya.(kiki)