Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran  Rokok Ilegal Senilai Rp 6,1 Miliar

Palembang,Focuskini

Bea Cukai Palembang kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebanyak 4.440.780 batang rokok tanpa pita cukai disita dalam operasi penindakan di sebuah gudang ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam, pembagian tim, hingga penelusuran di lapangan.

“Setelah memastikan adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam gudang dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 4,4 juta batang,” jelas Nazwar.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp6,1 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,3 miliar.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Produsen resmi yang telah patuh membayar cukai akan dirugikan oleh produk ilegal yang dijual lebih murah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nazwar menyampaikan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, Bea Cukai Palembang masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Nazwar menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait guna memperketat jalur distribusi barang kena cukai.

“Ini adalah wujud komitmen kami menjaga kepatuhan di bidang cukai sekaligus melindungi pasar dari praktik persaingan tidak sehat. Penindakan ini menjadi bukti bahwa upaya peredaran rokok ilegal akan terus kami tindak tegas,” pungkasnya. (ANA)