BELANJA NEGARA DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Oleh: Judhistira AN Pegawai pada KPPN Lahat

Laporan Khusus182 Dilihat

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan anggaran. APBN pada setiap tahun penetapan anggaran berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan.

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 terdapat enam fungsi APBN. Fungsi alokasi dari APBN mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
APBN adalah alat kebijakan ekonomi yang berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. APBN memiliki peran strategis dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menjadi stimulus investasi, dan memastikan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia didistribusikan secara merata dan berkeadilan.

Pencapaian tersebut diwujudkan dalam strategi fiskal pemerintah yakni berupa optimalisasi pendapatan negara, peningkatan kualitas belanja, serta mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas belanja dilakukan dengan penggunaannya secara efisien untuk program/kegiatan yang memiliki prioritas tinggi serta belanja efektif dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Optimalisasi penyerapan anggaran belanja negara juga dilakukan guna pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih optimal.

Berdasarkan data Kajian Fiskal Regional (KFR) yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, selama beberapa tahun terakhir, realisasi belanja negara terus meningkat. Pada tahun 2018 telah mencapai Rp 2.208,78 triliun (99,47% dari pagu), tahun 2019 mencapai Rp 2.309,3 triliun (93,83%), tahun 2020 sebesar Rp 2.593,53 triliun (94,68%), dan tahun 2021 Rp 2.786,41 triliun (101,32%).

Peningkatan realisasi belanja pemerintah dari tahun ke tahun sejalan juga dengan adanya tren perbaikan pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Bruto Indonesia. Dimulai dari tahun 2018 , pertumbuhan ekonomi berada pada angka 5,17% dan PDB sebesar 14.837,4 T. Angka pertumbuhan ekonomi ini adalah yang terbaik dari 5 tahun terakhir (periode 2014 – 2018). Keadaan ini mengindikasikan bahwa nadi perekonomian Indonesia tetap menggeliat meskipun di tengah dinamika perekonomian global yang dibayangi ketidakpastian seperti adanya ketidakpastian pada Brexit.

Tahun 2019, ekonomi Indonesia tumbuh positif sebesar 5,02 %, sedikit melambat dibandingkan tahun sebelumnya. PDB tahun 2019 mencapai Rp16.079,25 triliun, meningkat dibanding tahun 2018.

Pada tahun 2020, pandemi COVID-19 menyerbu dan memberikan dampak yang serius pada perekonomian dan mengancam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah merespon dengan melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui program PEN, pemerintah berupaya untuk mengintegrasikan berbagai langkah untuk meminimalisir dampak dari Covid-19 terhadap ekonomi. Peranan program PEN yang sangat krusial di dalam situasi pandemi ini membuat Pemerintah sangat behati-hati dan memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menjaga azas keadilan sosial dan penggunaan PEN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pelaksanaan program PC-PEN pada tahun anggaran 2020 terbagi enam kluster yang terdiri kluster kesehatan, perlindungan sosial, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda, UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha. Realisasi anggaran dari program ini mencapai Rp579,78 triliun atau sebesar 22,35 persen dari total belanja negara.

Di tahun ini, kontraksi ekonomi sebesar -2,07 persen, jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Kontraksi ini dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang menyebabkan perlambatan perekonomian di berbagai negara belahan dunia. Angka PDB tahun 2020 pun turun menjadi hanya Rp15.434,2 triliun. Meskipun perekonomian Indonesia 2020 mengalami kontraksi,angka tersebut dinilai lebih baik dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang hanya kalah dari negara Singapura (berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia pada Bank Indonesia tahun 2020).

2021 menjadi tahun yang luar biasa karena pelaksanaan APBN dilakukan di tengah ketidakpastian kondisi karena belum berakhirnya Pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan guncangan terhadap perekonomian Indonesia, mobilitas manusia terhenti, sektor keuangan global bergejolak, perdagangan global merosot dan harga komoditas menurun. APBN menjadi instrumen utama dalam memberikan stimulus fiskal yang berperan strategis dalam menggerakan kembali perekonomian.
Hal ini didukung dengan keadaan dimana menjelang akhir tahun 2021, pandemi covid-19 menjadi lebih terkendali dan program vaksinasi dilakukan secara maksimal.

Peningkatan aktivitas ekonomi seiring dengan mobilitas masyarakat yang menggeliat.
Pada tahun 2021, realisasi belanja negara sebesar Rp2.786,41 T dan penerimaan negara sebesar Rp2.011,35T yang disertai dengan kerja sama dan kerja keras semua pihak , perekonomian Indonesia berhasil mengalami recovery dan rebound, sehingga mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,69%.

Tahun 2022 tinggal menghitung hari. Di tahun ini APBN Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2021 tentang APBN tahun 2022 bahwa belanja negara dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.714,15 T akan direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan negara dan kemampuan untuk menghimpun pendapatan negara dalam mendukung terwujudnya demokrasi ekonomi.

Pemerintah optimis dapat memenuhi tugasnya dengan baik karena berdasarkan data BPS pada bulan Oktober 2022 pertumbuhan ekonomi telah mencapai 5,72% (yoy), capaian ini relatif tinggi yang mencerminkan terus menguatnya pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja negara per Oktober 2022 telah mencapat Rp1.671.85 T (72,64%) dari pagu, jumlah ini dipastikan akan terus meningkat karena tagihan negara biasanya akan terus berdatangan menjelang akhir tahun. Penumpukan ini bukan disengaja melainkan banyak tagihan yang jatuh tempo mendekati akhir tahun terutama pembayaran tagihan negara atas belanja modal.

Belanja negara ini dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program PEN ke masyarakat, pengadaan peralatan, mesin, jalan, jaringan irigasi dan belanja operasional kementerian/lembaga. Belanja negara sebagai bagian penting dari APBN dapat menjadi instrumen yang dapat membantu menjaga ketahanan ekonomi dan stabilitas pertumbuhan ekonomi dari masa ke masa. Semua ini demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. (*)