Palembang,Focuskini
Seorang mahasiswa bernama An Oktari (29) warga Komplek Graha Asri Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin menjadi korban pembunuhan oleh 4 orang pelaku.
Di mana salah satu pelaku berini RS (28) warga Dusun 1, Desa Petaling, Kabupaten Musi Banyuasin sudah ditangkap.
Sementara pelaku bernama Melki dan 2 orang lain yang belum teridentifikasi masih buron.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku RS terlibat cekcok mulut yang berujung perkelahian.
“RS diduga memukul kepala korban sekali dengan tangan kosong dan sekali menggunakan botol anggur kosong merk Anggur Merah ukuran 275 mili,” terang Herli, Kamis (7/8/2025).
Sementara pelaku lain, Melki dan dua orang tidak dikenal turut membantu menyerang korban.
“RS menusuk perut kanan atas korban dengan pisau milik seorang saksi bernama Epri,” ungkap Herli.
Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh pria bernama Antok.
“Antok berusaha melerai dan merebut senjata, upayanya gagal. Korban yang terluka parah dibawa ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (04/08/2025) pukul 00.03 WIB,” ujar Herli.
Usai peristiwa tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Talang Kelapa.
“Usai mendapatkan laporan, kami dari Tim Reskrim Polsek Talang Kelapa segera bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku RS pada pukul 23.30 WIB,” kata Herli.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol kosong merk Anggur Merah (275 mili) pisau berukuran 10 cm (masih dalam pencarian).
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Talang Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Herli.
Sementara itu pelaku MLK dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran .
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku atau barang bukti untuk segera melapor,” tegas Herli.
Polisi terus mendalami motif kejadian, termasuk kemungkinan unsur pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.
“Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, ” tutup Herli. (*)














