Palembang, Focuskini
Alih-alih memesan perempuan lewat aplikasi michat untuk berkencan, namun membuat RZ (18), seorang mahasiswa di Palembang, jadi korban pencurian curanmor. Akibat peristiwa tersebut korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan ke 4 pelaku. Menindaklanjuti laporan korban, dipimpin oleh Kasubdit Opnal Ranmor 4 pelaku Kompolatan berhasil diamankan ditempat berbeda dan 3 pelaku diamankan di penginapan kota Bangka, Sabtu (31/5/2025), malam.
Ke-4 pelaku yakni Intan Sari (19), warga Jalan Faqih Usman Lorong Saudagar Yucing Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Rizky (25), warga Jalan KI Marogan Lorong Sailun Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.
Lalu, Adil Danu (21), warga Lorong GMC Porka 2 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati dan Rajab Semendawai (26) warga Jalan Pintu Besi Lorong Kali Baru Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang.
Aksi curanmor yang dilakukan Intan CS, terjadi pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 berawal saat korban RZ memesan seseorang perempuan melalui aplikasi Mi-Chat. Setelah bertemu disebuah hotel yang sudah mereka tentukan Hotel Kencana.
Mereka bertemu dikamar dengan biaya kesepakatan yang sudah masing-masing mereka setujui lalu setelah melakukan aktivitas dikamar tersebut nyatanya korban tidak bisa membayar uang yang sudah mereka tentukan mereka.
Hal ini membuat, pelaku intan memanggil kedua temannya Danu dan Rizky untuk datang ke hotel tersebut, lalu sesampai mereka disana intan dan korban sudah keluar kamar, kemudian Danu dan intan membawa korban untuk mengambil uang bayaran yang kurang tersebut mengendarai motor korban dengan keadaan ( danu membawa motor, korban duduk ditengah dan intan dibelakang).
Diikuti pelaku Rizky dari belakang menggunakan ojek online namun diperjalanan korban tetap juga tidak bisa membayar uang bayaran yang kurang tersebut akhirnya intan turun dan posisi intan digantikan Rizky mereka bertiga kembali keliling menuju kerumah pelaku berikutnya Rajab.
Setelah rajab dijemput mereka menggunakan 2 dua motor ke TKP ke dua di Jakabaring, di TKP tersebut korban ditinggalkan dengan motor korban dibawa mereka. Akibatnya korban kehilangan 1 unit R-2 jenis Yamaha MIO Tahun 2020 warna Merah Hitam dengan plat nomor BG-5352-DAK.
“Pelaku kita tangkap atas laporan korban. Terkait pencurian motor. Dimana awalnya korban ini memesan perempuan dari aplikasi Michat. Setelah berkenan, dan uang korban tidak cukup. Saat itu pelaku intan memanggil 3 tiga rekan untuk melakukan aksi pencurian motor, ” ungkap Kapolrestes Paelmbang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Selasa (3/6/2025).
Lanjutnya, ketika keberadaan ke empat tersangka berhasil diendus saat itu ke 4 tersangka kita tangkap di rumahnya masing-masing,” kita tangkap ke 4 pelaku di tempat berbeda dan 3 pelaku diamankan di kota Bangka,” katanya sambil mengatakan ke 4 pelaku ini merupakan DPO kita.
Selain mengamankan 4 pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah baju dan 1 Buah Celana Levis. ” Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara ,’ tegasnya.
Sedangkan, intan hanya bisa menyesali perbuatannya karena salah, ” saya menyesal pak. Saya mengaku salah dan syaa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan saya,” tutupnya.(kiki)