Bisnis “Esek-esek” Sulit Dihilangkan dari Kota Maju

Laporan Khusus104 Dilihat

Palembang, Focuskini

Pengamat Sosial sekaligus Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sumatera Selatan (Fordes), Drs Bagindo Togar Butar Butar, angkat bicara terkait fenomena pelaku bisnis esek-esek yang memanfaatkan momentum malam pergantian tahun baru di sejumlah kota besar, salah satunya Kota Palembang.

Menurutnya, bisnis esek-esek tidak hanya dimanfaatkan pada malam pergantian tahun oleh para pelaku bisnis. Namun setiap hari terus berjalan seiring perkembangan teknologi.

“Zaman sekarang untuk bisnis esek-esek ada yang terang-terangan dan ada yang secara tertutup, melalui aplikasi di smartphone misalnya. Seperti beberapa tempat yang menyediakakan lokasi untuk melakukan hubangan sex bebas,. Sedangkan untuk pelaku yang tertutup, biasanya bisa melalui transaksi dari smartphone. Janjian di luar nanti ujung-ujungnya melakukan hal yang sama baik dari pihak pelaku yang menyediakan tempat maupun sebaliknya,” terang Bagindo, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyakit masyarakat tersebut cukup sulit untuk dihilangkan, karena itu semua merupakan konsenkuensi dari moderenisasi sebuah kota yang maju. Didukung dengan perkembangan teknologi, yang membuat para pelaku lebih mudah untuk melakukan transaksi seksual.

Sementara itu Bagindo mengatakan dari pihak pemerintah saat ini sedang melakukan patroli siber, yang bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda). Seharusnya lebih aktif lagi untuk melakukan keamanan.

“Seharusnya demi memutuskan penyakit masyarakat, seperti transaksi seks yang dilakukan secara tertutup atau yang disebut online melalui aplikasi, salah satunya yang lebih dikenal masyarakat yaitu Michat atau beberapa aplikasi lainnya, harusnya diblokir, agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini ,” kata dia.

Selain melakukan pemblokiran beberapa aplikasi transaksi seks online, Bagindo juga mengatakan untuk menghentikan salah satu penyakit masyarakat tersebut, harus melakukan kontrol di ruang lingkup keluarga.

“Kebanyakan pengguna aplikasi esek-esek biasanya remaja di bawah usia 20 tahun. Seharusnya dari pihak keluarga melakukan kontrol agar terhindar penyalahgunaan dari aplikasi tersebut. Apalagi sekarang kita ada UU ITE yang sanksinya hukumannya cukup memberatkan. Jika salah satu dari keluarga kita terlibat dalam tersebut,” pungkasnya. (Fadli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *