Palembang, Focuskini
Setelah sempat menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polrestabaes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) akhirinya pelaku pembobol ATM dengan modus ganjal ATM, berhasil diringkus oleh pimpinan Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, Selasa (17/3/2026), malam.
Pelaku yakni IS (31) warga Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan dan hendak kabur saat berada di Kawasan Keramasan Kertapati Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pembobolan ATM yang dilakukan IS terakhir terjadi pada, Rabu (11/3/2026), sekitar pukul 13.30, di ATM BRI tepatnya di toko indomaret di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dimana berada saat korban yakni Khaerul Saleh (70), pergi ke TKP (tempat kejadian perkara), untuk transaksi di ATM bank BRI, saat memasukan kartu ternyata kartu ATM milik korban tidak bisa masuk terganjal.
Lalu datang pelaku menawarkan dapat membantu, kemudian korban diarahkan pelaku untuk melakukan transaksi saat korban menekan nomor pin dilihat oleh pelaku kemudian pelaku membantu memasukan kartu ATM korban saat itulah pelaku menukar ATM korban dengan ATM lain yang telah di siapkan.
Karena masih belum bisa memasukan Atmnya, pelaku berkata,”pake ATM lain saja”, lalu pelaku pergi. Selanjutnya korban baru menyadari telah terjadi transaksi yang keluar dari rekening korban sebesar Rp. 25.6 juta. Panik korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
” Pelaku setelah kita menerima laporan korban. Anggota Satreskrim Polestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalaman terkait peristiwa yang dialami korban,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskim AKBP M Jedi P, Jumat (20/3/2025).
Lanjutnya, setelah mengetahui modus dan trik pelaku serta mencari keberadaan pelaku yang indentitas sudah diketahui, ” Saat pelaku berada di kawasan Kemasan Kertapati Palembang, saat itu anggota langsung menangkapnya. Namun sangat disayangkan karena melawan dan hendak kabur, anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, ” tegas Jedi.
Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit lantaran luka yang dialaminya, guna mempertanggungjawabkan ulahnya pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna diperiksa terkait adanya dugaan TKP lain dan korban yang lain. ” Masih dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan terkait ada dugaan TKP lain dan korban lain, ” bebernya, disampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai baju jaket gojek warna hijau- hitam (dipakai pelaku saat kejadian), 1 helai celana pendek jeans warna biru (dipakai pelaku saat kejadian), 1 buah helm standar warna hitam (dipakai pelaku saat kejadian).
” Selain itu 1buah kaca mata plastik (dipakai pelaku saat kejadian), 1 buah tusuk gigi (dipergunakan pelaku utk ganjal ATM), 1 buah ATM bank BCA warna biru (milik korban), 1 buah ATM bank BCA warna biru (milik pelaku), 1 lembar rekening tahapan bank BCA (berisikan transaksi rekening milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BG-3489-AFJ (sarana yg digunakan pelaku) dan 1 buah playdist berisikan rekaman kamera CCTV saat kejadian,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman penjara 7 tahun.














