Bongkar Fee Proyek Rp 7 Miliar, DPRD Muara Enim & Anak Ditangkap OTT

Palembang, Focuskini

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Rabu (18/2/2025) menjerat seorang anggota DPRD aktif berinisial KT beserta anaknya, RA. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp7 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari fee proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, uang senilai Rp1,6 miliar diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Alphard. “Mobil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk rumah KT di Perumahan Greencity dan kediaman seorang saksi di Jalan Pramuka, Muara Enim.

Ketut menegaskan, penyidikan tidak hanya menargetkan KT dan RA. “Pemberi proyek, pihak swasta, bahkan kepala daerah bisa ikut terjerat,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran meliputi Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi (penerimaan dan pemberian suap) serta Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena terkait pengelolaan proyek infrastruktur daerah. Kejati Sumsel menegaskan komitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan proses penyidikan masih berlanjut. Penetapan tersangka baru kemungkinan besar akan menyusul. (Hsyah)

News Feed