Palembang,Focuskini
Pemerintah pusat mulai membuka ruang kompromi atas persoalan klasik gaji guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN yang tersendat akibat keterbatasan fiskal daerah. Melalui kebijakan relaksasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026 sebagai penopang sementara pembayaran honor.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa tekanan anggaran di daerah tidak lagi bisa diabaikan. Namun, pemerintah menegaskan, langkah tersebut bukan solusi permanen. Daerah yang ingin memanfaatkan dana BOSP tetap harus mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan itu secara khusus mengatur relaksasi pembiayaan honor bagi guru dan tendik non-ASN yang diangkat melalui skema PPPK paruh waktu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Di daerah, respons terhadap kebijakan ini cenderung hati-hati. Analis Kebijakan Ahli Utama, Drs. H. Reza Fahlevi, M.M. menilai kebijakan tersebut memiliki sisi positif, tetapi perlu dicermati secara matang sebelum diimplementasikan.
“Kebijakan ini tentu ada nilai positifnya. Namun, kita tidak bisa terburu-buru sebelum ada aturan teknis yang jelas dan tertuang dalam surat keputusan resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sendiri menegaskan tetap akan mengikuti arah kebijakan pusat, sembari memastikan tidak ada keputusan yang justru menimbulkan persoalan baru. Skema PPPK, menurut pemerintah daerah, tetap dipertahankan dan tidak akan dihentikan.
“Efisiensi anggaran boleh dilakukan, tetapi jangan sampai memicu masalah baru, seperti menghentikan atau mengurangi tenaga PPPK. Itu justru akan berdampak luas,” katanya.
Ia menilai, selama ini, penggunaan dana BOS untuk gaji memiliki batasan tertentu, yakni maksimal 30 persen. Namun, kondisi di Sumatera Selatan disebut masih berada di bawah ambang batas tersebut, sehingga ruang penyesuaian dinilai masih terbuka.
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah daerah mulai mendorong efisiensi di sektor lain, seperti perjalanan dinas dan belanja non-prioritas, guna menjaga keberlanjutan pembayaran honor tanpa mengorbankan tenaga pendidik.
“Kebijakan relaksasi ini pada akhirnya menjadi penyangga jangka pendek di tengah tekanan anggaran yang belum sepenuhnya pulih. Di sisi lain, persoalan kesejahteraan guru honorer dan tendik non-ASN kembali menegaskan perlunya solusi struktural yang lebih pasti dan berkelanjutan,” tutupnya. (hasan)








