BRI Tegaskan Proses Lelang Aset Debitur Macet Sesuai Ketentuan

PALEMBANG,FOCUSKINI.ID-Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan bahwa proses lelang agunan milik debitur bermasalah telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Rits Jacobus De Fretes, menjelaskan bahwa debitur yang bersangkutan merupakan nasabah dengan status kredit macet karena tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Sehingga BRI menjalankan proses penyelesaian kewajiban debitur yang tidak terpenuhi, termasuk melalui pelaksanaan lelang agunan,” ujarnya dalam keterangan resmi Jumad (3/4/2026)

Ia menegaskan, proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rits menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada prosedur regulator. Penetapan harga limit lelang pun didasarkan pada hasil appraisal independen oleh penilai berizin, dengan mempertimbangkan kondisi serta nilai pasar aset.

BRI, lanjutnya, juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk gugatan yang diajukan oleh pihak debitur. Dalam hal ini, BRI bersikap kooperatif serta tetap membuka ruang komunikasi dengan nasabah guna mencari penyelesaian kewajiban.

“BRI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kehati-hatian dalam seluruh aktivitas operasional,” tegasnya.(Ril)