Palembang,Focuskini
Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Bina Darma Palembang terhadap 11 tergugat dan 11 turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/12/2025).
Dalam persidangan tersebut terungkap fakta baru, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) turut tercantum sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH, MH itu beragendakan pembuktian alat bukti surat dari pihak penggugat, dan dihadiri para tergugat serta turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim sebagai alat bukti tertulis.
Usai persidangan, kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, Budi Santoso, SH, MH, didampingi Donald Mamusung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 36 item bukti surat.
“Namun masing-masing item memiliki rincian atau breakdown. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 hingga 150 dokumen,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh alat bukti tersebut berkaitan langsung dengan kepemilikan objek sengketa A dalam perkara Nomor 168.
“Bukti yang diajukan meliputi Akta Jual Beli (AJB), SAHM, bukti pembelian, serta dokumen pendukung lainnya yang pada intinya menunjukkan bahwa penggugat adalah pemilik sah objek sengketa,” tegas Budi.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH, MH, MSi, menyatakan masih menunggu tahapan pembuktian dari penggugat.
“Kami akan mencermati terlebih dahulu seluruh bukti yang diajukan. Setelah itu, pihak tergugat akan menyiapkan dan mengajukan alat bukti sendiri,” ujarnya singkat.
Adapun kuasa hukum BSI selaku turut tergugat yang hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Kami tidak bisa memberikan komentar, kami hanya sebatas penunjukan,” ucap salah satu kuasa hukum BSI usai sidang. (Hsyah)














