Pagaralam,Focuskini
Akhirnya Polres Pagar Alam resmi menetapkan UB (35) Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (pelecehan) terhadap karyawannya sendiri.
Diketahui jika perkara pelecehan yang dilakukan oleh UB berasal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian.
Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada,menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Dirinya menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,”pungkasnya.(









