Buron Satu Tahun, Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Dibekuk

Hukrim40 Dilihat

Muara Enim,Focuskini

Setelah buron selama satu tahun, pelaku pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim dibekuk.

Pelaku berinisial F.A warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka usai pihaknya menerima laporan dari kaka korban A.A.

Dalam laporan, korban tidak pulang dan tak memberi kabar selama lima hari.

Usai menerima laporan dari kaka korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Berkat kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Tim Resmob Polda Metro Jaya, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Yogie, Senin (13/10/2025).

Adapun peristiwa ini bermula dari penemuan mayat di area lapangan basecamp PT. Putra Gunung Megang (PGM) Dusun 7, Desa Karang Raja, pada Minggu (7/5/2024) sekitar pukul 17.40 WIB.

“Korban ditemukan dalam keadaan membusuk dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, serta barang-barang pribadinya seperti handphone dan dompet sudah tidak ada lagi,” ujar Yogie.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perkelahian terjadi saat korban datang membawa pisau dan mengancam dirinya.

Dalam upaya merebut pisau, pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada hingga korban meninggal dunia, kemudian sempat membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi.

“Motif di balik pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban. Pelaku mengaku telah lama menahan emosi hingga akhirnya membalas tindakan korban saat kejadian berlangsung,” kata Yogie.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Muara Enim,” sambung Yogie.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, serta ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku,” tutup Yogie. (uci)