OKU Selatan,Focuskini
Perselisihan yang diduga dipicu persoalan parkir berujung tragedi di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin berinisial US (56) tewas setelah menjadi korban penusukan di area parkir kantor KUA, Selasa (11/8/2026).
Dalam waktu kurang dari sembilan jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan, yakni R (32) dan P (25).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku. R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dianggap menghalangi akses jalan dan jemuran kopi miliknya.
Korban sempat memindahkan kendaraannya dan masuk ke dalam kantor KUA. Namun, persoalan tersebut ternyata belum selesai.
Saat korban hendak berangkat menuju Kecamatan Sungai Are bersama seorang saksi berinisial A (57), kedua pelaku kembali mendatangi korban. P diduga mendorong korban, sedangkan R diduga langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kiri korban. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan di sekitar lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku R ditangkap pada pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Sementara pelaku P diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya yang berada di desa yang sama,” ujar I Made, Jumat (14/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, ikat pinggang milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pulau Beringin. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (uci)














