Palembang, Focuskini
Seorang pria berinisial H (60) warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap usai mencuri uang sebesar Rp 78 juta.
Aksi pencurian ini terjadi di sebuah warung sembako sekaligus agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (21/7/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Muhammad, Senin (11/8/2025).
Kata Muhammad, peristiwa itu bermula saat korban baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung.
Setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, pelapor mendapati uang tersebut hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari tempat kejadian,” ujar Muhammad.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Syaparudin Akso menyampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terpantau kondusif usai penangkapan tersangka.
“Kami bersama tim gabungan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” sampai Akso.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Akso singkat.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)