Palembang,Focuskini
Delapan remaja Palembang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Delapan terdakwa tersebut adalah Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Eksepsi disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa pada sidang yang digelar Senin (1/12/25), di hadapan majelis hakim Corry Oktarina, SH., serta JPU Kejati Sumsel, Fajar, SH.
Usai persidangan, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Sigit Muhaimin, SH MH.yakni Dedi Irawan,SH ,M.Miftahudin, SH MH dan Sri Ageria Sukaretno, SH.menyampaikan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi unsur formil maupun materil.
“Kami menemukan banyak kesalahan dalam dakwaan, mulai dari waktu, tempat, tanggal, hingga nama para terdakwa yang tidak sesuai dan tidak benar,” ujar Dedi saat ditemui di PN Palembang.
Ia juga menyoroti persoalan prosedur penangkapan. “Banyak ketidaksesuaian dalam proses penangkapan terhadap para terdakwa,” tambahnya.
Sementara itu, M. Miftahudin menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena terdapat pelanggaran syarat formil dan materil dalam dakwaan JPU.
“Penangkapan terhadap delapan klien kami tidak sesuai prosedur. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat perintah penangkapan, dan tidak ada pemberitahuan kepada keluarga. Bahkan perpanjangan masa penahanan tidak diberitahukan kepada pihak keluarga, padahal itu wajib,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya optimis eksepsi yang mereka ajukan dapat dikabulkan. “Kami selalu optimis, namun tetap mengimbau keluarga untuk terus berdoa.”
Penasihat hukum lainnya, Sri Ageria Sukaretno, juga mengungkap sejumlah kesalahan mendasar dalam dakwaan.
“Dalam surat dakwaan JPU terdapat ranvoi tanggal ‘31 September’, padahal tanggal tersebut tidak ada dalam kalender. Kesalahan itu baru diperbaiki saat sidang pertama,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut banyak kesalahan penulisan identitas terdakwa, seperti nama Fadli, Alan, dan beberapa nama lainnya. “Dengan banyaknya kesalahan seperti ini, kami bingung bagaimana dakwaan JPU yang benar terkait identitas para terdakwa.”
Dari sisi materiil, Sri Ageria menilai dakwaan JPU tidak cermat dan kabur. “Banyak unsur dakwaan yang tidak dijelaskan secara lengkap, mulai dari kronologi penangkapan hingga proses para terdakwa dibawa ke polisi,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedelapan terdakwa disidang secara terpisah. Dakwaan JPU terhadap mereka bervariasi, yakni Pasal 170, Pasal 160, atau Pasal 406 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi, termasuk pos polisi di kawasan rumah susun dan titik lainnya. (Hsyah)














