Palembang,Focuskini
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Berkas perkara delapan terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Iwan Setiadi, SH., MH., membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Ya benar, berkas delapan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara tersebut telah tercatat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan majelis hakim yang diketahui diketuai Fauzi Isa, SH., MH.
Delapan terdakwa merupakan pejabat strategis internal BRI yang pada periode tertentu menduduki sejumlah jabatan di tingkat pusat. Mereka yakni Drs. Kuswiyoto AK. bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA. binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, S.E., MBA. bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, M.M. binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka secara maraton untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian dan persetujuan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Para terdakwa diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di BRI, di antaranya Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi Agribisnis, Group Head Divisi ARK, hingga Group Head Divisi Agribisnis.
Penyidik mendalami peran masing-masing dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan di PN Palembang, termasuk mengenai peran masing-masing terdakwa serta dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.(Hsyah)









