Palembang,Focuskini
Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah 3 Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (30/4/2025), sekitar pukul 19.00.
Buser Polsek Plaju, dipimpin oleh Kapolsek Plaju Iptu Muhamad Andrian dan Kanit Res Ipda Petrus DB, berhasil menangkap pelaku yakni Maulana (30), saat berada di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4/2025), sekitar pukul 23.00.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Ali Basri, diketahui istri korban yakni Leni saat dirinya sedang berada dirumah. Lalu diberitahu oleh tetangganya bahwa korban telah ditusuk (bacok-red).
Kemudian Leni pun langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Ketika sampai di TKP Leni bersama keluarga membawa korban ke RS Pertamina Plaju Palembang. Saat diperjalanan korban sempat bertanya kepada korban siapa pelakunya dan korban mengatakan pelakunya adalah MAU.
Akibat peristiwa ini korban mengalami 1 luka tusuk di leher bagian depan, 1 luka tusuk di sebelah rusuk kiri, 3 luka tusuk dibahu kiri, 1 luka di punggung kaki sebelah kiri dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS .
“Jadi benar adanya peristiwa Penusukan penganiayaan yang menyebabkan korban Ali Basri meninggal dunia, yang dibacok oleh pelaku Maulana, ” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Res AKBP Andrie Setiawan saat menggelar tersangka pelaku, Selasa (8/4/2024).
Lanjut Harryo, untuk motifnya sendiri pelaku jengkel tidak senang, karena pernah di laporkan korban ke Polrestabes pasal penganiayaan. “Oleh itu pelaku nekat berencana melukai korban hingga korban meninggal dunia, ” katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo , petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans warna biru yang berlumuran darah, satu helai baju kaos warna biru merek mbn
“Dan satu helai jaket jeans warna biru berlumuran darah, satu bilah senjata tajam berjenis pisau bergagang kayu warna coklat besarung kardus dililit dengan lapban warna hitam, ” bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 Supsider338 Lebih Supsider 351, ” dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,,” tutupnya.
Sedangkan , tersangka Maulana ketika perkara digelar Kapolrestabes, Palembang hanya bisa mengaku perbuatannya salah. ” Saya mengaku salah bang karena jengkel kepada korban, ” tutupnya.(kiki)