Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Palembang,Focuskini

Fakta menarik terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026).

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK, mengaku tidak mengetahui secara detail polemik pembahasan hingga perubahan APBD 2025 yang kini jadi sorotan dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Teddy hanya mengaku mengetahui adanya perubahan nilai anggaran secara umum, dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar. Namun, ia menegaskan tidak memahami rincian perubahan maupun prosesnya.

“Cuma tahu secara global saja, tidak tahu detailnya,” ujarnya di persidangan.

Teddy berdalih, saat proses pembahasan APBD berlangsung, dirinya sudah tidak lagi aktif memantau karena mundur dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati untuk mengikuti Pilkada. Fokusnya kala itu tertuju pada kontestasi politik hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kisruh internal DPRD, termasuk soal rapat yang sempat tidak kuorum. Informasi tersebut, menurutnya, tidak pernah disampaikan oleh pihak terkait.

“Saya tidak tahu ada keributan di DPRD, waktu itu fokus Pilkada dan urusan di MK,” katanya.

Dalam sidang, jaksa KPK turut mengonfrontir Teddy dengan sebuah foto yang ditemukan dari ponsel terdakwa Parwanto. Foto itu memperlihatkan pertemuan Teddy dengan sejumlah pihak, termasuk para terdakwa.

Namun Teddy menegaskan, pertemuan tersebut hanya sebatas acara ramah tamah menjelang pelantikannya sebagai Bupati di Jakarta, dan tidak membahas persoalan APBD.

Selain itu, Teddy juga mengaku terkejut saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi pada 2025 lalu. Ia menyebut mengetahui peristiwa tersebut dari pemberitaan saat berada di Palembang.

Sidang perkara ini sendiri merupakan lanjutan dari OTT KPK yang menyeret sejumlah pejabat dan anggota DPRD OKU. Dalam dakwaan, dua terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo disebut menerima aliran dana miliaran rupiah yang diduga sebagai fee dari pengurusan dana aspirasi (pokir).

Total uang yang diduga diterima mencapai Rp3,7 miliar dari beberapa pihak, sebagai imbalan atas pengaturan proyek yang berkaitan dengan pokir DPRD OKU periode 2024–2029.

Kasus ini menjadi salah satu rangkaian besar perkara korupsi di lingkungan DPRD OKU, dengan sebelumnya delapan terdakwa lain telah lebih dulu divonis dan menjalani hukuman.(Hsyah)