Diajak Proyek Fiktif, Diduga Punya Anggota DPRD Kota Palembang Uang Rp 100 Juta Raib

Palembang,Focuskini

Tak terima sudah menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta diduga dalam pekerjaan proyek di kota Palembang. Bahkan disebut sebut proyek itu milik salah satu anggota DPRD kota Palembang. Membuat FF (44), melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (7/4/2026), malam.

Kepada petugas piket pengaduan warga Kecamatan IB I, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 12 Februari 2025, di Jalan Sultan M Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang. Berawal saat itu sekitar pukul 12.00 dimana Terlapor yakni IE merupakan teman kakak korban.

Lalu, Terlapor menawarkan kefpa korban adanya pekerjaan proyek di kota Palembang yang disebut sebut milik salah satu anggota DPRD kota Palembang serta menurut keterangan Terlapor anggota itu merupakan calon iparnya. ” Memang sudah lama peristiwa ini. Karena saya merasa telah tertipu oleh itulah baru saya laporkan ,” ucapnya kepada petugas.

Lalu, saat itu korban sempat dikenalkan dan dipertemukan dengan anggota DPRD tersebut. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan terkait proyek yang dimaksud dengan alasan seluruh proses hanya melalui Terlapor

“Sempat pak ditemukan dengan anggota DPRD itu. Tetapi dia bilang (terlapor -Red) cukup dengan saya saja urusan tersebut . Jadi tanpa dibahas,” katanya.

Berselang, beberapa hari kemudian setelah pertemuan kemudian Terlapor menghubungi korban menyampaikan bahwa anggota DPRD tersebut meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi proyek sebesar Rp 100 juta. ” Usai pertemuan itu , Terlapor menghubungi saya pak. Katanya menyampaikan pesan dari anggota itu, untuk tanda jadi proyek saya diminta uang Rp 100 juta,” ucapnya.

Karena tak memiliki uang korban hanya menyerah uang Rp 50 juta kepada Terlapor. Selanjutnya pada tanggal 21 maret 2025 terlapor kembali menghubungi korban menanyakan sisa kekurangan uang tersebut ,” ditanya kembali pak. Lalu saya Transfer ke Terlapor Rp 50 juta kembali,” bebernya.

Seiring berjalannya waktu, korban pun menanyakan proyek tersebut kepada terlapor. Namun dijawab menunggu tanpa ada kejelasan yang pasti . ” Tidak jelas pak saya tanya soal proyek itu. Lalu saya meminta uang saya dikembalikan pada 20 juli 2025. Tetapi tidak dikembalikan.

Lalu, pada 9 Desember 2025, korban akhirnya menghubungi langsung anggota DPRD itu untuk menanyakan proyek tersebut. ” Saya telepon langsung anggota itu. Dari hasil komunikasi anggota DpRD itu tidak pernah menerima uang dari terlapor dan tidak pernah menjanjikan proyek apapun kepada Terlapor, ” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian uang Rp 100 juta ,” saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditangkap, ” harapnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenakan adanya laporan korban terkait LP penipuan dan penggelapan,” Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidsus untuk melalukan penyelidikan,” tutupnya(kiki)