Palembang,Focuskini
Puluhan wartawan media online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang.
Kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2).
Salah satu wartawan yang menjadi korban, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan SU I Palembang, melaporkan bahwa dirinya dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum korban, Mardiansyah SH menjelaskan bahwa laporan ini dibuat atas insiden yang menimpa Romadon ketika meliput kegiatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Kami mendapat kuasa dari kawan-kawan wartawan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penghalangan kerja pers,” ujar Mardiansyah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang. Saat itu, korban dan sejumlah wartawan hadir memenuhi undangan Penkum Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan seorang tersangka kasus korupsi.
Namun, ketika para wartawan hendak mengambil gambar saat tersangka digiring menuju mobil tahanan, mereka dihentikan oleh sekitar enam orang. Salah satu dari mereka, terlapor AR (26), diduga mendorong dan mengancam korban agar tidak mengambil foto maupun video.
“Korban merasa tugas jurnalistiknya benar-benar dihalangi oleh terlapor. Ini jelas bertentangan dengan UU Pers, sehingga kami melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegas Mardiansyah.
Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman hingga 2 tahun penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers.
Laporan tersebut telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan diteruskan ke Unit Harda untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga akan menelaah barang bukti yang diserahkan untuk menentukan pasal tambahan jika diperlukan.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dari korban sebagai perwakilan wartawan yang meliput kegiatan Kejati Sumsel saat rilis kasus,” ujarnya.
Ipda Erwinsyah menambahkan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, termasuk memanggil terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Hsyah)








