Pagaralam,Focuskini
Geger nama Pemerintah Kota Pagar Alam dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk tindak pidana penipun dengan menawarkan kerjasama pengadaan kopi fiktif yang merugikan korban hingga Rp 4 Milyar lebih.
Adapun pelaku adalah Ewit Lis Pideka, warga Tanjung Aro, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam yang sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kota Pagar Alam, Senin(30/03/26).
Dalam modusnya, Pelaku menggunakan dokumen atau surat palsu yang mengatasnamakan pemkot Pagar Alam dan izin Walikota untuk mengelabui korban.
Dengan alasan itulah, nama pemkot Pagar Alam menjadi tercoreng sehingga pada akhirnya melalui Dinas Komonikasi dan Informasi (Diskominfo) memberikan himbauan dan klarifikasi atas berita yang sudah terlanjur beredar.
Sekretaris DinSekretaris Diskominfo Kota Pagar Alam Robin Butar-Butar yang menegaskan bahwa kasus ini jelas merugikan nama Pemerintah Kota, apalagi sampai menyeret nama Walikota Pagar Alam.
“Untuk itu kita hari ini menerbitkan himbauan serta klarifikasi agar masyarakat juga waspada terhadap perbuatan serupa yang mengatasnamakan nama Pemkot Pagar Alam,” ungkapnya.
Berikut isi himbauan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Diskominfo, Pemerintah Kota Pagar Alam tidak pernah menjalin kerjasama, memerintahkan, atau memberi wewenang kepada pihak ketiga/perorangan/pihak swasta untuk melakukan pengadaan barang, jasa, atau pengumpulan dana dengan cara-cara yang menyimpang dari prosedur resmi.
Tersangka menggunakan dokumen palsu, mengaku mendapat izin Wali Kota, dan menggunakan modus kerjasama pengadaan barang (contoh kopi) dengan janji pembayaran berkala, namun fiktif.
Masyarakat dan pelaku usaha dimohon Waspada dan tidak langsung mempercayai pihak yang menawarkan proyek/kerjasama dengan iming-iming keuntungan tinggi atau instan.
Pastikan untuk melakukan verifikasi langsung ke kantor dinas terkait atau melalui kanal resmi Pemerintah Kota Pagar Alam.
Pemerintah Kota Pagar Alam Tidak Bertanggungjawab atas segala kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh pihak-pihak yang bertransaksi dengan penipu yang mengatasnamakan Pemkot.
Pemkot Pagar Alam akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan pencatutan nama yang merugikan nama baik instansi dan masyarakat.
Segala bentuk pengadaan barang dan jasa resmi di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam wajib melalui sistem E-Procurement (LPSE/E-Katalog) dan tidak dilakukan secara perorangan melalui aplikasi pesan (WhatsApp) atau pertemuan informal tanpa surat resmi.(delta)








