Diduga Disekap Suami, Sindi Meninggal Dunia

Hukrim23 Dilihat

Palembang,Focuskini

Miris dialami seroang IRT (Ibu rumah tangga), di Palembang ini. Ia yakni Sindi Purnama Sari berumur (25), dirinya harus merenggang nyawa diduga setelah ditelantarkan oleh suami yakni Wahyu Saputra (26), selama 3 bulan terakhir, dan disekap didalam kamar.

Terkuaknya kasus ini setelah adanya laporan dari kakak korban yakni Purwanto (32), warga Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes, Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.58.

Dimana, saat itu kakak korban melapor Wahyu Saputra (26), terkait kasus UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT yang dimaksud dalam pasal 49.

Seperti laporannya peristiwa tersebut terjadi di jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di rumah korban dan terlapor. Pada tanggal Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00, kakak korban ditelepon oleh terlapor.

” Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruh oleh terlapor untuk datang kerumah karena dalam keadaan urgent,” ungkap Purwanto, Senin (27/1/2025).

Lanjutnya, sempai dirumah adik, ia melihat posisi didepan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti buntang hidup dan berbauk busuk.

“Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.

Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudaranya, dengan rambut gimbal banyak kutuk, badan kurus tinggal tulang membuat keluarga langsung membawanya ke RS Hermina.

” Di bawa pak langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekita 12.30, siang,” ungkapnya.

Ironisnya, setelah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, ternyata terlapor pun sempat di amankan 1 x 24 jam.

” Sempat diamankan pak atas laporan kami, tetapi setelah 1×24 terlapor ini bebas, katanya alat bukti tidak cukup,” ungkap Purwanto.

Dirinya berharap atas meninggal sang adik, pihak kepolisian dalam segera mengungkap takbir ini. ” Kalu kami pihak keluarga berharap terlapor ini diadili pak. Karena sudah melakukan penelantaran hingga korban meninggal dunia. Apalagi sudah di sekap di kamar,” harapnya sambil mengatakan dihukum setimpal.

Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, terkait kasus ini membenarkan adanya peristiwa ini. Dan setelah mendapatkan laporan kita langsung ke TKP. Melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.

” Untuk pelaku di sudah kita amankan dan saat ini telah di serahkan ke Polrestabes Palembang. Dan perkara tersebut saat ini sudah di tangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutup Angga .(kiki)