Direktur PT Truba Engineering Indonesia Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam

Hukrim29 Dilihat

Palembang,Focuskini

Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), akhirnya divonis 6 Tahun,5 tahun dan 1 tahun

Adapun tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini diantara yakni Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Fauzi Isra SH MH,pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (14/4/25)

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi

Sehingga atas perbuatannya para diancam pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nehemia Indra Jaya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” Jelas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga
dikenakan pula pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih, dengan ketauan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun”Tegas hakim

Lanjut hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Widi Asmoro selama 5 tahun. Dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Budi Widi Asmoro berupa uang Rp 750 juta, sebagaimana telah dititipkan di rekening penampungan KPK dari PLN Sumbagsel,” Tegas hakim ketua lagi

Masih kata hakim ketua, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Anggono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” Jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa melalui Tim kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan
tersebut

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut lebih ketiga terdakwa yakni, untuk terdakwa Nehemia Indrajaya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU KPK.

Menjatuhkan pidana denda tanbahan berupa uang pengganti (UP) terhadap terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih subsider selama 2 tahun

Kemudian untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut JPU KPK dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara

Sedangkan untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara

Membebankan terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro dengan uang pengganti (UP) Rp 750 juta, apabila satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya dirampas untuk negara dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara

Dalam Dakwaan JPU KPK mendakwa bahwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa melakukan mark up yang merugikan keuangan negara PT PLN persero sebesar Rp 26.979.633.638, atau Rp 26 miliar 979 juta lebih.

Terdakwa Bambang Anggono sebagai General Manager PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Bersama terdakwa Budi Widi Asmoro Widi sebagai Manajer Engineering PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Serta terdakwa Nehemia Indrajaya merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

“Pada bulan Januari 2018 – Desember 2022 telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Mengatur perencanaan anggaran, melakukan penggelembungan harga atau mark up. Ditambah mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit pelaksana pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero,” ungkap JPU KPK RI.

“Terkait pengadaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta. Terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25 miliar 807 juta lebih,” terang JPU.

Dimana terdakwa Nehemia Indrajaya sudah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam, yang telah menyiapkan dokumen penawaran dari PT Truba Engineering Indonesia, dengan pembagian keuntungan 20 – 25 persen dari harga dasar pembelian suku cadang (ANA)