Palembang,Focuskini
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kebijakan pelarangan angkutan batubara di jalan umum fokus pada kendaraan yang mengangkut muatan batubara, bukan pada mobilisasi alat berat tanpa muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel, Ir. Fansyuri, menjelaskan bahwa perlu pemahaman yang utuh dalam membedakan angkutan batubara dengan mobilisasi alat berat, seperti Heavy Duty (HD) yang digunakan di area pertambangan.
“Pelarangan angkutan batubara itu memang fokusnya pada muatan batubara yang diangkut kendaraan. Kalau alat berat seperti HD yang dimobilisasi dari luar menuju tambang tanpa membawa batubara, itu aturannya berbeda,” kata Fansyuri, Senin (2/2/2026).
Ia menerangkan, regulasi terkait hal tersebut mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“UU Minerba mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan, sementara penggunaan jalan umum itu tunduk pada UU Lalu Lintas. Ketika alat berat dimobilisasi dan harus melewati jalan umum, maka wajib mengikuti ketentuan dalam UU 22 Tahun 2009,” jelasnya.
Menurut Fansyuri, mobilisasi alat berat bersifat incidental atau hanya satu kali pergerakan untuk masuk ke lokasi tambang. Jika di wilayah tujuan telah tersedia jalan khusus, maka alat berat dapat langsung menggunakan jalur tersebut. Namun, jika belum tersedia, penggunaan jalan umum tidak dapat dihindari, dengan catatan seluruh prosedur dan standar operasional (SOP) harus dipenuhi.
“Peraturan untuk kendaraan berat dan alat berat itu berbeda dengan angkutan batubara, karena tidak membawa muatan batubara. Kecuali kalau alat berat tersebut mengangkut batubara, tentu masuk kategori angkutan batubara,” tegasnya.
Terkait penerapan Instruksi Gubernur Sumsel tentang pelarangan angkutan batubara di jalan umum, Fansyuri menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sejauh ini telah dipatuhi oleh para pelaku usaha di lapangan, meskipun masih muncul dinamika penolakan dan aksi demonstrasi.
“Ketika dulu belum dilarang, masyarakat mengeluh karena dampak negatif seperti debu, kerusakan jalan, dan gangguan lingkungan. Saat kebijakan diterapkan, mayoritas masyarakat justru mendukung,” ujarnya.
Dishub Sumsel, lanjut Fansyuri, akan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan, dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya, kita kembali ke aturan hukum. Undang-undang sudah jelas dan sudah berlaku sejak lama. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten dan berimbang,” pungkasnya.(Hsyah)










