Disnakertrans: Besaran UMP Sumsel 2025 Akan Diumumkan pada 21 November 2024

Palembang24 Dilihat

Palembang, Focuskini

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan menyebut jika besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2025 akan diumumkan pada tanggal 21 November 2024.

“Penetapan UMP itu didasarkan pada rumus perhitungan yang telah ditetapkan, termasuk mempertimbangkan data BPS dan kondisi perekonomian di Sumsel,” ujar Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Selasa (5/11/2024).

Ia menegaskan setelah pengumuman UMP jika ada penolakan dari organisasi pekerja atau buruh, phaknya siap untuk menjelaskan serta mengedukasi mereka.

“Kalau misalkan nantinya da penolakan dari mereka, kami siap untuk mengedukasi mereka,” tegasnya.

Untuk besaran UMP Sumsel pada tahun 2024 ditetapkan senilai Rp3.456.874 atau mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dari UMP 2023 senilai Rp3.404.177.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel mengatakan jika pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan UMP.

“Kami mulai mengkaji besaran UMPtahun 2024, karena menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja dalam menetapkan UMP sesuai regulasi yang berlaku setiap tahun itu menjadi hal yang penting,” katanya.

Ia mengungkapkan saat ini terkait regulasi masih berupa pengarahan umum dari Mendagri dan Menaker.

“Perhitungan baru bisa dilakukan setelah data BPS yang akan dikirim pada 6 November 2024 (besok),” katanya.

Ia menjelaskan setelah data BPS diperoleh, maka akan dilakukan rapat dan perhitungan lebih lanjut. Selain itu, keputusan akhir juga bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula penetapan upah yang saat ini masih diuji.

“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pekerja. Jika terlalu membebani pengusaha, hal ini bisa berujung pada PHK. Namun, UMP juga tidak boleh merugikan pekerja, sehingga perlu dimitigasi,” jelas dia. (Tia)