DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Juta

Palembang,Focuskini

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam materi sosialisasi yang disebarkan DLH Kota Palembang, ditegaskan bahwa membakar sampah bukan merupakan cara yang tepat untuk mengelola sampah. Aktivitas tersebut justru dapat menimbulkan polusi udara dan berdampak terhadap kesehatan.

DLH juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam poster sosialisasi disebutkan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dicantumkan dalam materi sosialisasi DLH.

DLH mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang benar, mulai dari memilah, mengurangi, hingga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

“Mari kelola sampah dengan cara yang benar untuk lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut.

DLH Kota Palembang juga mengingatkan bahwa membakar sampah dapat menyebabkan sejumlah dampak, di antaranya mengganggu kesehatan, mencemari udara dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

Masyarakat diimbau bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan dan membiasakan pengelolaan sampah yang lebih baik.(Ril)