DPO Kasus Pengadaan Batik di PMD, Wilson Serahkan Diri ke Kejari Palembang

Hukrim14 Dilihat

Palembang, Focuskini

Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka Wilson yang didampingi tim kuasa hukumnya, Akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025)

Tersangka Wilson sendiri merupakan tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah mengatakan, bahwa DPO atas nama tersangka Wilson telah menyerahkan diri secara sukarela.

“Bahwa tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara Pengadaan Bahan Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Dimana dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,” Jelas Kajari Palembang saat melakukan siaran Pers, Kamis (17/7/25)

Selain itu Kejari juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.

“Dimana sebelumnya tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak 4 kali tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan juga Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang”Tegasnya  (ANA)