Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Palembang,Focuskini

Nasib dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu, Hengki Pranata S alias Eeng alias Kaeng dan Julianto, berakhir dengan vonis penjara seumur hidup.

Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar mencapai sekitar 16,9 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang yang diketuai Eduward SH MH, dalam persidangan, Rabu (16/9/2026).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Terdakwa Hengki Pranata dan Julianto terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika melebihi 5 gram. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Eduward saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, keduanya dinilai secara sadar menyimpan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry SH yang sebelumnya meminta agar Hengki dan Julianto dijatuhi pidana mati.

Usai persidangan, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Hal serupa disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto SH.

Dwi menilai kedua kliennya bukan pemilik sabu tersebut dan belum menikmati hasil dari narkotika yang mereka bawa. “Kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujar Dwi.

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan terkait dugaan sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas BNNP Sumsel mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Julianto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus besar sabu dengan berat netto 4.350,10 gram yang disimpan dalam koper warna cokelat.

Petugas kemudian menemukan 11 bungkus besar sabu lainnya dengan berat netto 12.555,25 gram yang disimpan dalam koper warna biru.

Jika dijumlahkan, berat netto seluruh barang bukti mencapai sekitar 16.905,35 gram atau 16,9 kilogram.

Dari pemeriksaan terhadap Julianto, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Januar Ponco Setiawan alias Wawan yang hingga kini berstatus DPO.

Dalam perkara tersebut, Julianto disebut diperintahkan untuk menerima sabu dari Hengki.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada 26 Maret 2026 mengamankan Hengki di kediamannya di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dari pemeriksaan, Hengki mengaku mendapat perintah dari Januar Ponco Setiawan alias Wawan untuk mengantarkan sabu kepada Julianto.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang disebut digunakan Hengki untuk mengantarkan narkotika serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Julianto dan Januar.

Perkara ini pun menyeret dua terdakwa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sementara JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana mati.(Hsyah)