Dua Lokasi Dikawasan Plaju Digerebek Diduga Tempat Sarang Narkoba

Palembang,Focuskini

Petugas gabungan Polsek Plaju melakukan pengerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Plaju Polrestabes Palembang.

Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam mulai pukul 22.00 ini menyasar dua lokasi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik Kecamatan Plaju. Di TKP pertama yang berada di area pemukiman warga kawasan Jalan Talang Karet, tim opsnal Polsek plaju berhasil mengamankan tiga orang pria, yaitu WN (24), WA (48), dan AM (33) yang tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu.

Dan saat dilakukan tes urine, ketiga warga dilokasi tersebut diduga pemakai dan kurir, setelah urine dinyatakan positif mengunakan narkoba jenis sabu Methamphetamine. Belum puas ditempat pertama, petugas kembali melakukan penggerebekan di dua TKP di bekas Perumahan PT Hoktong.

Dari sana petugas berhasil disita barang bukti berupa 4 buah bong alat hisap, 41 buah korek api, 7 buah klip plastik bekas pakai narkotika, 6 buah pirek kaca, beberapa unit ponsel, serta 2 unit sepeda motor (Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R).

Usai melakukan penggerebekan didua lokasi tersebut, ketiga orang positif narkoba, beserta barang bukti telah dibawa ke polsek Plaju, ” jadi benar adanya penggerebekan yang kita gelar di dua lokasi di kawasan Wilkum Polsek Plaju, ” Ungkap Kapolsek AKP Sutioso, bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, Senin (26/10/2026).

Lanjutnya, dari dua lokasi tersebut anggota gabungan Polsek plaju berhasil mengamankan 3 orang diduga pemakai narkoba karena positif urine dan barang bukti berupa 4 buah bong alat hisap, 41 buah korek api, 7 buah klip plastik bekas pakai narkotika, 6 buah pirek kaca, dan beberapa unit ponsel.

” Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penuh Program Kerja 100 Hari Kapolri serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini ketiga pelaku diduga pemakai ini sedang dilakukan pemeriksaan, guna dilakukan pengembangan, ” atas ulahnya mereka terancam dijerat Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 & Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. Polsek Plaju juga terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pemilik dan pemasok barang tersebut,” tutupnya.(kiki)