Palembang,Focuskini
Terlibat Kasus Pembunuhan yang terjadi di Radial Rusun Blok 47 terhadap korban Hendriyanto, Dua Saudara yaitu terdakwa Antoni dan Riki dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selamat 15 tahun penjara
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejari Palembang Romi Pasolini SH dihadapan ketua Majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (30/4/25)
Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan atau Turut Serta Melakukan Pembunuhan” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Subsidies
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dan Riki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan seta
menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dihadapan hakim ketua
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum Palembang Eka Sulastri SH akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan
Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wib korban Hendriyanto bersama saksi Muhammad Fajar menemui saksi Antoni di parkiran Cafe Noe di Jalan KH. Ahmad Dahlan, kemudian terdakwa Antoni dan saudara kandungnya yaitu terdakwa Riki yang berkeja sebagai tukang parkir,
Dimana pada saat itu korban dan saksi Muhammad Fajar meminta jatah uang parkir kepada terdakwa Antoni namun tidak diberi oleh terdakwa Antoni sehingga korban dan saksi Muhammad Fajar mengancam akan melakukan kekerasan terhadap terdakwa
Antoni,
Mengetahui hal tersebut akhirnya terdakwa
Antoni menjauh dan tidak lama kemudian korban bersama saksi Muhammad Fajar pergi dari tempat itu ke arah rumah susun (Rusun) dengan mengendarai motor masing-masing,
selanjutnya terdakwa Antoni menemui saksi Ansri Diah Permata Sari yang merupakan kekasih dari terdakwa Antoni di Rumah Makan Bakul Sunda yang letaknya bersebelahan dengan Cafe Noe dan menceritakan jika terdakwa Antoni didatangi oleh korban untuk ketiga kalinya dengan maksud korban hendak mengambil tempat jaga parkir milik terdakwa Antoni
lalu mendengar cerita itu saksi Ansri Diah Permata Sari menyarankan kepada terdakwa Antoni untuk menemui korban, setelah itu terdakwa Antoni dan terdakwa Riki pergi dari Cafe Noe mencari keberadaan korban dengan membawa 2 (dua) bilah parang sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter dan 1 (satu) batang besi sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter yang mereka ambil di bawah tangga dekat lokasi parkiran Cafe Noe yang sebelumnya memang mereka simpan di sana,
Saat itu Riki dan terdakwa Antoni pergi menuju arah Rusun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dimana Terdakwa Antoni yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa Riki dibonceng di belakang sedangkan alat-alat yang mereka bawa berupa 2 (dua) bilah parang diletakkan di pijakan kaki depan sepeda motor dan 1 (satu) batang besi dipegang oleh terdakwa Riki
Selanjutnya setibanya di Jalan Radial Rusun Blok 47 terdakwa Riki dan terdakwa Antoni bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa Antoni menabrakkan motor yang dikendarainya ke motor korban sehingga korban terjatuh, setelah itu terdakwa Riki dan terdakwa Antoni turun dari motor kemudian terdakwa menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke arah leher korban
sedangkan terdakwa Antoni membacok tubuh korban menggunakan 2 (dua) bilah parang berkali-kali. Bersamaan dengan itu saksi Muhammad Fajar berusaha untuk mendekat namun dihadang oleh terdakwa Riki sehingga saksi Muhammad Fajar mundur sejauh kurang lebih 5 (lima) meter,
Lalu tidak lama kemudian terdakwa kembali mendekati korban dan menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke tubuh korban berkalikah sedangkan terdakwa Antoni mengejar saksi Muhammad Fajar sehingga saksi Muhammad Fajar lari menyelamatkan diri masuk ke dalam Rusun, .
Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, kemudian terdakwa Riki dan terdakwa Antoni langsung pergi meninggalkan korban
Diketahui atas kejadian itu Bahwa terdakwa Riki dan terdakwa Antoni berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Tim Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2024 di Pelabuhan Bakauhueni Propinsi Lampung saat mereka berusaha untuk kabur melarikan din ke Jakarta. (ANA)