Palembang,Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang sekaligus pengguna anggaran, serta Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar, SH, MH, serta Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dua tersangka tersebut yakni AR, mantan Kepala Dinas Perkimtan sekaligus pengguna anggaran, dan DT selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama,” ujar Kajari saat konferensi pers di Kejari Palembang, Jumat (5/12/25).
Kajari menjelaskan bahwa tersangka AR ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025.
“Sementara tersangka DT ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025,” tambahnya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 132 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Penyidik menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka menjalani penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025,” tutup Kajari.(Hsyah)









