Palembang,Focuskini
Setelah Menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan Darah PMI Kota Palembang tahun 2022-2023. Kajari Palembang Kembali melakukan pemanggilan saksi saksi.
Pemanggilan saksi ini berdasarkan surat kejaksaan Palembang nomor B-985/L6.10.4/Fd.2/02/2025/
Pemanggilan saksi-saksi kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023.
Pemanggilan saksi ini untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 pada pulul 09.00 win sampai selesai.
Surat pemanggilan tersebut langsung ditandatangani langsung An Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Kepala Seksi tindak pidana umum Ario Apriyanto Gopar.
Para saksi yang dipanggil dapat membawa dokumen dokumen berupa, dokumen terkait pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah pada palang merah Indonesia tahun 2020-2023
Adapun saksi yang akan kembali di panggil
1. dr Hj Makiani S.H, MM, Mars (Wakil Ketua PMI Palembang)
2. k Sulaiman Amin( ketua bidang organisasi PMI)
3. Ir Akhmad Bastari (ketua bidang penanggulangan bencana PMI)
4. dr Ajeng Intan Estrie Amanda (Kepala Uptd PMI Palembang)
5. Ahmad Zulinto (Ketua Bidang PMR dan Relawan)
6.dr Hj Letizia