Palembang,Focuskini
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang yang merugikan keuangan negara hingga Rp74,05 miliar.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizhan dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/10/2025). Sidang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dan turut dihadiri tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Prasetyo yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.
Jaksa menyebut, Prasetyo berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).
Mereka diduga melakukan rekayasa penunjukan penyedia jasa, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis proyek tanpa melalui proses seleksi yang sah.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya pengondisian dan kesepakatan fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas jaksa dalam dakwaannya.
Lanjut JPU, Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050,00. Jaksa menilai tindakan itu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan bersama sejumlah pihak terkait.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.”Tutupnya
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Prasetyo menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang.(Hsyah)