Palembang,Focuskini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (26/2/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara 12 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa turut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek LRT Palembang.
Jaksa menyebut terdakwa berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Diduga terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan kesepakatan fee antara pihak-pihak terkait. Sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak juga disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050.
Sementara itu, usai sidang, penasihat hukum terdakwa Prasetyo, Gresseli SH MH, mengatakan kliennya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar.
“Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila klien kami tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 6 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain uang pengganti, terdapat pula tuntutan denda sebesar Rp500 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan,” ujarnya.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum menilai kliennya menerima aliran dana dari PT Waskita Karya yang dihimpun melalui vendor-vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, dan dana itu disebut diserahkan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.
“Namun saat ini kami sedang menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ada beberapa keterangan saksi yang saling bertentangan,” lanjut Gresseli.
“Hal itu akan menjadi pertimbangan kami untuk memohon agar majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam melihat perkara ini. Kami menilai pada dasarnya tidak ada keterkaitan antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan. Atas dasar itu, klien kami dianggap melanggar Pasal 3,” tutupnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.(Hsyah)








