Palembang,Focuskini
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menyeret sejumlah nama besar di Sumatera Selatan dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor.
Empat terdakwa yang akan diadili yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, serta Reimar Yousnaldi dari PT Magna Beatum.
Berdasarkan informasi dari PN Palembang, persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Idiil Amin dan Ardian Angga, S.H., M.H.
“Benar, perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor,” ujar Koordinator Humas PN Palembang, Raden Zainal, Jumat (24/10/2025).
Zainal menambahkan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan maksimal, mengingat perkara ini menarik perhatian luas publik karena melibatkan dua tokoh besar di Sumsel.
“Kami mengimbau pengunjung sidang untuk tetap tertib, karena kapasitas ruang sidang di lokasi sementara PN Palembang yang berada di Museum Tekstil cukup terbatas,” tegasnya.(Hsyah)














