Eks Plt Kadis PMD Sumsel Hadapi Tuntutan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Batik Desa

Palembang,Focuskini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson SOS MN B.A. Kursis, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa Tahun Anggaran 2021. Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (10/2/2026), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Selain itu, dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena kerugian tersebut telah dikembalikan sebesar Rp50 juta.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan PMD Sumsel dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar. Dalam proyek tersebut, terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran.

Jaksa mengungkapkan bahwa sejak proses perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pencairan anggaran, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp871.356.000, sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel tertanggal 23 Februari 2024.

Proses lelang melalui sistem SPSE pada rentang waktu 29 September hingga 22 Oktober 2021 sempat dinyatakan gagal. Namun, pada tender ulang, Kerangka Acuan Kerja (KAK) justru diubah dengan ketentuan yang dinilai melonggarkan persyaratan teknis sehingga mengarah pada satu penyedia, yakni CV ARLET.

Perubahan tersebut antara lain menghapus kewajiban sertifikat ISO, izin pengelolaan limbah, serta mengubah mekanisme uji laboratorium. Jaksa menegaskan, dokumen KAK baru itu ditandatangani terdakwa pada tanggal yang sama dengan dokumen sebelumnya.

Lebih lanjut, CV ARLET disebut hanya berperan sebagai perusahaan pinjaman secara administratif. Pelaksanaan proyek diduga dikendalikan oleh Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel, dengan kesepakatan pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana proyek kepada sejumlah pihak. Terdakwa Wilson disebut menerima uang tunai sebesar Rp50 juta, sementara pihak lain menerima dana dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selain aliran dana, jaksa menyoroti proses serah terima barang yang dinilai tidak sesuai fakta. Berita acara serah terima ke kabupaten dan kota ditandatangani sebelum distribusi batik benar-benar dilakukan. Kenyataannya, pendistribusian baru berlangsung pada pertengahan Desember 2021.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.(Hsyah)