Palembang,Focuskini
Proses eksekusi atau pengosongan lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, tepatnya di sekitar Hotel Berlia, berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat aparat gabungan, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Selain itu, turut hadir pihak pemohon, termohon, aparat kelurahan, serta tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Meski proses berjalan lancar, suasana sempat diwarnai keberatan dari pihak pemilik aset, Tina Francisco, yang mengaku tidak puas dengan proses lelang sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tina menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakannya di lokasi bukan bentuk ancaman, melainkan upaya melindungi diri.
“Saya sama sekali keberatan dengan pelaksanaan eksekusi ini. Saya hanya untuk melindungi diri saya sendiri. Di sini banyak aparat, tapi tidak ada yang membantu saya,” ujarnya.
Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan nekat karena merasa diabaikan saat berupaya menyelesaikan kewajibannya sebelum lelang dilakukan.
Menurutnya, sehari sebelum aset dilelang, ia telah membawa surat penyelesaian pinjaman di salah satu bank dengan nilai sekitar Rp4,13 miliar. Namun, ia diminta untuk menyiapkan dana tunai sebesar Rp3 miliar.
“Saya diminta membawa uang cash Rp3 miliar. Saya minta melalui transfer, tapi tidak bisa. Saya sanggupi dan siapkan dana itu, namun saat datang justru diabaikan,” ungkapnya.
Ia menyebut, karena proses pelunasan tidak ditindaklanjuti, keesokan harinya aset tersebut telah memiliki pemenang lelang dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.
“Saya bingung, karena nilai penyelesaian saya lebih tinggi. Kenapa tetap dilelang?” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan adanya penawaran untuk membeli kembali aset tersebut setelah lelang selesai, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp8 miliar.
“Ada apa ini? Setelah dilelang, malah ditawarkan kembali kepada saya dengan harga lebih tinggi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih memiliki sejumlah gugatan perdata yang tengah berjalan di pengadilan. Namun, proses eksekusi tetap dilakukan dengan mengacu pada risalah lelang.
“Saya masih ada laporan polisi dan gugatan. Saya minta dihentikan dulu, tapi tidak diindahkan,” tegasnya.
Dalam situasi tersebut, Tina mengaku hanya diberi waktu singkat untuk merespons proses eksekusi dan merasa tidak mendapatkan perlindungan.
“Saya hanya diberi waktu 1–2 menit. Saya sendiri, pendamping hukum hanya tiga orang. Saya sebenarnya ingin damai dan minta perlindungan,” katanya.
Tak hanya itu, Tina juga berencana melaporkan permasalahan ini kepada Presiden RI, DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung (MA), serta Komisi Yudisial (KY) guna memperoleh perlindungan dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung dan berjalan kondusif.(Hsyah)














