Eksekusi Lahan di Sukarami, Papan Larangan Dipasang Tegaskan Status Kepemilikan

Palembang,Focuskini

Proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, Palembang, terus berlanjut. Dalam kegiatan tersebut, sebuah papan peringatan berukuran besar dipasang di lokasi sebagai penegasan status hukum atas tanah dan bangunan yang dieksekusi, Rabu (8/4/2026).

Papan tersebut bertuliskan larangan memasuki area tanpa izin, sekaligus memuat informasi bahwa objek berupa tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi itu berada dalam pengawasan dan penguasaan pihak Andre Macan & Partners Law Firm.

Selain itu, papan juga mencantumkan dasar hukum eksekusi, yakni Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026 serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor yang sama tertanggal 11 Februari 2026.

Pemasangan papan larangan tersebut menjadi bagian dari tahapan eksekusi untuk mempertegas bahwa objek sengketa telah sah dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di lokasi, aparat kepolisian tampak berjaga guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Sejumlah pihak terkait, termasuk tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Palembang dan perwakilan pihak pemohon, juga terlihat mengawasi jalannya proses.

Meski menarik perhatian warga sekitar, pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib tanpa adanya gangguan berarti. Hingga saat ini, proses pengosongan dan penataan lokasi masih terus dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat.(Hsyah)