Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Palembang,Focuskini

Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai melaksanakan eksekusi lahan eks Cineplex Cinde yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (8/6/2026). Eksekusi dilakukan terhadap dua bidang tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi objek permohonan eksekusi dari PT Permata Sentra Propertindo.

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg terhadap dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 dan SHB Nomor 339.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Objek yang dieksekusi adalah dua bidang tanah sebagaimana tercantum dalam SHB Nomor 351 dan SHB Nomor 339,” ujar Sumargi di lokasi.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak termohon telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, hingga jadwal pelaksanaan eksekusi, termohon tidak hadir secara langsung.

“Termohon sudah kami panggil sebanyak tiga kali secara resmi, namun tidak hadir. Meski demikian, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Sumargi, pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pihak yang masih berada di lokasi. Namun berkat koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat, proses tersebut dapat berjalan kondusif.

“Memang sempat ada sedikit perlawanan, namun akhirnya pihak yang berada di lokasi memahami proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia mengosongkan area. Kami juga membantu proses pengosongan agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palembang juga hadir melalui kuasa hukumnya dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Sebelumnya kami menerima surat kuasa dari Pemerintah Kota Palembang dan hari ini kuasanya turut hadir menyaksikan pelaksanaan eksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada PN Palembang dan seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, objek tanah yang dieksekusi merupakan aset milik kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan penguasaan objek tanah milik PT Permata Sentra Propertindo sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Titis.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan para pedagang yang masih menempati area tersebut.

“Kami telah melakukan komunikasi dan pendekatan secara kekeluargaan sekitar dua minggu sebelum pelaksanaan eksekusi. Selain memberikan sosialisasi, pemilik juga memberikan bantuan kerohiman kepada pihak-pihak yang terdampak,” jelasnya.

Titis menyebut luas lahan yang dieksekusi mencapai sekitar 1.490 meter persegi dan merupakan bagian dari keseluruhan objek yang tercantum dalam dua sertifikat hak bangunan tersebut.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.(Hsyah)

News Feed