Palembang,Focuskini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (13/4/2026).
Keempat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, tidak mengajukan eksepsi.
Dalam amar putusan sela, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2011 hingga 2024 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kredit disebut tetap disalurkan meskipun tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Selain itu, para pejabat terkait juga diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
JPU juga memaparkan adanya ketidaksesuaian luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya mencatat 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
“Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp92 miliar,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.(Heyy)








