Palembang,Focuskini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023, Rabu (17/12/2025).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak beralasan hukum.
Setelah mempertimbangkan secara saksama eksepsi yang diajukan, majelis hakim menyatakan keberatan tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Ketua Majelis Hakim Pitriadi saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi yang menjerat Bembi Adisaputra akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Bembi, selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.
Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. Pada tahun 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan meminta agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up dengan menambahkan pengadaan pompa pemadam dan selang.
JPU menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Terdakwa bersama Aprizal juga disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah pengadaan tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara mencapai Rp 2.051.209.581,97.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Hsyah)














