Eksepsi Terdakwa TPPU Narkotika Ditolak, Sidang Haji Sutar Berlanjut ke Pokok Perkara

Palembang,Focuskini

Upaya terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika untuk menggugurkan dakwaan akhirnya berujung kegagalan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026).

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa utama Sutarnedi alias Haji Sutar, pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hadir langsung di ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Dua nama terakhir mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta tidak mengandung cacat formil maupun materiil.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta dilakukan di beberapa wilayah yang masih berada dalam yurisdiksi PN Palembang.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Jaksa mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan. Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024, melalui berbagai metode transaksi seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke sejumlah jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

“Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” ujar JPU di persidangan.

Aset Disita, Ancaman Hukuman Berat
Selain aliran dana, jaksa juga memaparkan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, di antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, menandai dimulainya pembuktian dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini.(Hsyah)