Empat Pejabat Dispora OKI Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim36 Dilihat

Palembang,Focuskini

Empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2022 dituntut masing-masing pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari, selaku Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Bidang Pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI Tahun 2022; serta Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI Tahun 2022.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari OKI di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/10/2025).

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula dari adanya penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pada Dispora OKI Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui Nota Pencairan Dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sejumlah dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai peruntukan. Bahkan, laporan pertanggungjawaban fiktif dibuat untuk menutupi penyimpangan tersebut. Pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK, namun sebagian besar tidak digunakan sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.103.251.916.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari OKI, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.(ANA)