Empat Pejabat Dispora OKI Terbukti Korupsi Anggaran 2022 Divonis 1 Tahun Lebih

Palembang,Focuskini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2022.

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari, selaku Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Bidang Pemberdayaan; serta dua bendahara pengeluaran, Muslim dan Aprilian Saputra.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra masing-masing selama 1 tahun 10 bulan penjara,” ujar hakim ketua Idi Il Amin saat membacakan putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan di Dispora OKI Tahun 2022. Sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui Nota Pencairan Dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penyimpangan tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.103.251.916.(Hsyah)