Palembang,Focuskini
Enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026).
Keenam terdakwa tersebut yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, serta empat terdakwa lainnya dari internal BRI yakni Duta OKI (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010-2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), dan Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011-2019).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan yang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pemberian kredit kepada PT BSS untuk pembiayaan kebun plasma.
JPU menjelaskan, dalam kurun waktu 2011 hingga 2024, terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Selain itu, para pejabat terkait disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam dakwaan juga terungkap adanya selisih luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Untuk PT BSS, BPK RI menilai kerugian mencapai lebih dari Rp606 miliar, sementara PT SAL sebesar lebih dari Rp256 miliar. Secara keseluruhan, berdasarkan audit BPK RI, total kerugian negara mencapai Rp922 miliar,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Wilson Sutanto dan Mangantar Siagian menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.(Hsyah)








