Erni Maiti Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Hukrim56 Dilihat

Palembang, Focuskini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Erni Maiti binti Lukita (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,555 gram.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat, SH MH. itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yesi Imelda,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Erni Maiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erni Maiti selama 7 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (18/9/25)

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 10 paket sabu dan tas selempang biru dimusnahkan, sementara uang tunai Rp300 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba dirampas untuk negara.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Super Semar Lorong Mulia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Pada 27 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan Erni Maiti yang saat itu membawa sebuah tas selempang berisi 10 paket sabu dengan berat total 9,555 gram. Dari penggeledahan, polisi juga menyita uang Rp300 ribu, yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan narkoba.

Erni kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut, hingga akhirnya menjalani persidangan dan divonis oleh PN Palembang.(ANA)